Selasa, 18 Oktober 2011

Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Kepada Guru PKn Se-Indonesia

 Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) ikut bertanggung jawab dalam upaya meningkatkan dan mendekatkan pemahaman terhadap Pancasila, Konstitusi, dan Hukum Acara MK. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam pembukaan temu wicara "Pendidikan Pancasila, Konstitusi dan Hukum Acara MK bagi Guru-guru Pendidikan Kewarganegaraan Se-Indonesia" pada Jumat (23/9) di Hotel Borobudur, Jakarta.
"Dalam pertemuan lembaga negara beberapa waktu lalu, disepakati untuk menumbuhkan kembali Pancasila dan Konstitusi sebagai dasar negara. Oleh karena itu, MK ikut bertanggung jawab terhadap hal itu," kata Janedjri di hadapan sekitar dua ratus guru-guru Pendidikan Kewarganegaraan se-Indonesia.
Janedjri juga memaparkan bahwa guru-guru pendidikan kewarganegaraan menjadi target utama MK untuk meningkatkan budaya kesadaran berkonstitusi. Hal tersebut, lanjut Janedjri, dikarenakan guru-guru pendidikan kewarganegaraan berinteraksi langsung dengan para generasi penerus bangsa, yakni para siswa. "Sebagai penghargaan terhadap guru pendidikan kewarganegaraan, MK memberikan Anugerah Konstitusi setiap Hari Guru yang jatuh pada 25 November. MK juga mohon doa restu agar rencana MK untuk membangun Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dapat terwujud pada tahun 2012 mendatang," urai Janedjri.
Dalam kesempatan itu, Janedjri juga memaparkan mengenai perubahan Konstitusi pada 1999 - 2002 lalu. Perubahan tersebut, jelas Janedjri, disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat itu. "Perubahan tersebut menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara kita. Perubahan tersebut juga menghasilkan lembaga negara baru. Salah satunya adalah MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh terhadap putusan MK. Oleh karena itu, ada yang menyebut MK setingkat di atas malaikat, dan setingkat di bawah Tuhan," paparnya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI Muhammad Ali menyambut positif kegiatan yang merupakan hasil kerja sama antara MK dan Kementerian Agama RI. "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, agar para guru pendidikan kewarganegaraan, lebih mengenal MK sebagai salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman," kata Ali.
Pada acara yang berlangsung tiga hari dari 23 - 25 September tersebut, diisi oleh beberapa pemateri yang merupakan hakim konstitusi maupun mantan hakim konstitusi. Sebagai pemateri pertama, Hakim Konstitusi Harjono menyampaikan materi mengenai pemahaman Pancasila sebagai ideologi negara dan jiwa UUD 1945. Menurut Harjono, kelima sila dalam Pancasila bukanlah unsur yang terpisah karena setiap sila mengkondisikan satu dengan yang lainnya sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara. "Misalnya, air yang unsur kimianya harus terdiri dari dua hidrogen dan satu oksigen. Hal yang sama seperti Pancasila. Sila persatuan Indonesia haruslah juga memenuhi unsur ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Harjono. (Lulu Anjarsari/mh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar